Baca Juga: Presiden Jokowi Tanggapi Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Dengan adanya kondisi pelik ini dan untuk menyelamatkan institusi KPK, sebaiknya Firli segera mengundurkan diri, sejalan dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara melalui keputusan Presiden.
Baca Juga: Firli Berhak Lawan Penetapan Tersangka Terhadap Dirinya
Vishnu menekankan urgensi langkah konkret untuk menyelamatkan integritas KPK, untuk menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, Presiden Joko Widodo seharusnya segera memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Mengaku Tak Malu Firli Bahuri jadi Tersangka
Langkah ini menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan memastikan bahwa institusi ini tetap mempunyai legitimasi yang cukup di mata Masyarakat dalam menjalankan tugas beratnya memberantas korupsi kedepannya.***