Firli Berhak Lawan Penetapan Tersangka Terhadap Dirinya

- 24 November 2023, 12:28 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka /Istimewah

MALUTRAYA. COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri berhak melawan secara hukum atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

"Tentu menjadi hak Pak Firli untuk melakukan perlawanan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Alex menegaskan bentuk perlawanan itu tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Mengaku Tak Malu Firli Bahuri jadi Tersangka

"Ketika yang bersangkutan ditetapkan tersangka tentu ada upaya-upaya hukum yang Pak Firli lakukan, misalnya dengan praperadilan," ujarnya, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat 24 November 2023.

Lebih lanjut Alex mengatakan pihaknya akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara Firli.

Baca Juga: KPK Hormati Proses Hukum Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

"Kalau yang bersangkutan kan sudah berkali-kali, saya kira sudah teman-teman dengar bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima suap, tidak pernah melakukan pemerasan. Tentu Pak Firli punya dasar menyampaikan itu," kata Alex.

Alex mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Firli di Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Harianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah