MALUTRAYA. COM - Olivia Nathania dinyatakan beas dari penjara. Ini setelah dirinya menjalankan masa tahanan selama 3 tahun. Putri penyanyi Nia Daniaty tersebut divonis bersalah dalam kasus penipuan CPNS bodong pada tahun 2021 silam.
Baca Juga: Densus 88 Polri Tangkap Tujuh Terduga Teroris Kelompok JI di Sulteng
Disampaikan kuasa hukumnya Susanti Agustina, dirinya membenarkan kabar bebasnya Olivia.
"Ya, benar, sudah bebas ya," kata Susanti Agustina, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Telkomsel Catat Kenaikan Trafik Internet Selama Lebaran 2024
Sayangnya, Susanti tidak menjelaskan detail terkait kebebasan Olivia Nathania. Namun demikian, keluarga Nia Daniaty tentu bahagia dengan bebasnya putri tercinta.
Baca Juga: Gubernur Maluku Tegaskan Tidak Ada Lagi Pungli di Pasar Mardika Ambon
Meski demikian, keluarga Nia Daniaty belum sepenuhnya gembira. Dikabarkan masih ada gugatan perdata terkait kasus tersebut.***