Pengamat Nilai Penetapan Status Tersangka Firli Bahuri Turunkan Kredibilitas KPK

24 November 2023, 14:58 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka /Istimewah

MALUTRAYA. COM - Pengamat Politik Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono mengatakan dampak penetapan status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya menurunkan kredibilitas KPK.

Pernyataan ini mencerminkan pandangan Vishnu yang menyoroti penurunan kredibilitas KPK yang sudah rendah di mata masyarakat, dengan mempertimbangkan rangkaian peristiwa dan masalah yang terjadi sejak Revisi Undang-Undang KPK Tahun 2019.

Baca Juga: Firli Berhak Lawan Penetapan Tersangka Terhadap Dirinya

"Banyak masalah etika dan dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan KPK selama beberapa tahun ini, termasuk yang melibatkan Ketua KPK saat ini Firil Bahuri," kata Vishnu di Depok, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat 24 November 2023.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Mengaku Tak Malu Firli Bahuri jadi Tersangka

Vishnu menyampaikan penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, oleh Polda Metro Jaya tidak hanya menjadi masalah internal KPK, tetapi juga menciptakan dampak serius terhadap citra lembaga tersebut di mata masyarakat.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus ini menambah daftar masalah yang telah merusak kredibilitas KPK, terutama setelah hasil survei Lembaga Survei Indonesia pada bulan Agustus 2023 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK masih belum pulih, setelah dua tahun sebelumnya mencapai di atas 70 persen, sekarang menurun menjadi 61 persen.

Dalam konteks penanganan kasus ini, Vishnu menyatakan keprihatinannya, "Kasus penetapan tersangka kepada Firli Bahuri tidak hanya merugikan nama baik Firli sendiri, tetapi juga menjadi beban tambahan bagi KPK," jelasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tanggapi Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Dengan adanya kondisi pelik ini dan untuk menyelamatkan institusi KPK, sebaiknya Firli segera mengundurkan diri, sejalan dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara melalui keputusan Presiden.

Baca Juga: Firli Berhak Lawan Penetapan Tersangka Terhadap Dirinya

Vishnu menekankan urgensi langkah konkret untuk menyelamatkan integritas KPK, untuk menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, Presiden Joko Widodo seharusnya segera memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Mengaku Tak Malu Firli Bahuri jadi Tersangka

Langkah ini menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan memastikan bahwa institusi ini tetap mempunyai legitimasi yang cukup di mata Masyarakat dalam menjalankan tugas beratnya memberantas korupsi kedepannya.***

Editor: Harianto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler