Sat Resnarkoba Polresta Tidore Amankan Seorang Perempuan Bawa Ganja Seberat 58 Gram

- 11 April 2024, 17:03 WIB
Ilustrasi Ganja
Ilustrasi Ganja /ANTARA/

MALUTRAYA. COM - Seorang perempuan berusia 28 tahun inisial RFD diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tidore Kepulauan, karena membawa ganja seberat 58 gram.

Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan AIPDA Agung Setyawan mengungkapkan, RFD diciduk Satresnarkoba dibawah pimpinan IPTU Anas Khafi Zamani.

Baca Juga: PLN NTB Optimalkan Layanan Kendaraan Listrik Saat Libur Lebaran

Pelaku diringkus polisi saat membawa narkoba jenis ganja tersebut melewati jalan raya di Kelurahan Gurabati, Tidore Selatan menggunakan sebuah sepeda motor merek beat warna merah putih tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Sebanyak 66 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Soasio Resmi Terima Remisi Idul Fitri

"Polisi lalu menghadang kendaraan pelaku. Ketika diperiksa, dari dalam tas jinjing berwarna hitam miliknya berisi ganja sebanyak 59 linting dalam kemasan plastik kecil bening dengan berat keseluruhan 58 gram," ungkap Agung Setywan, Kamis 10 April 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Para Tamu Peserta Open House di Istana

Agung bilang, dari keterangan yang didapatkan, RFD mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya. Selain dipakai sendiri, RFD juga menjualnya.

Baca Juga: Waspadai Penyakit Kronis Kambuh di Minggu Pertama Lebaran

Halaman:

Editor: Harianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah