KPK Hormati Proses Hukum Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

- 23 November 2023, 19:10 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan /YouTube KPK RI

 

MALUTRAYA. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses hukum pasca penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tanggapi Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

"Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum (Ketua KPK Firli Bahuri) yang berlangsung di Polda Metro Jaya," ujar Alexander Marwata, seperti dikutip dari PMJ News.

Alex juga menjelaskan, status Firli Bahuri berdasarkan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya melalui penetapan keputusan presiden.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan, pemberhentian tersebut ditetapkan oleh presiden," tuturnya

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

Halaman:

Editor: Harianto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah