Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

- 23 November 2023, 09:47 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /Istimewah

 

MALUTRAYA. COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terancam hukuman pidana seumur hidup sebagaimana termuat dalam Pasal 12B ayat 1.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ade Safri, seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 23 November 2023.

Baca Juga: Ketua KPK Angkat Bicara Alasannya Hindari Wartawan usai Diperiksa

Selain penerapan Pasal tersebut, Ade Safri melanjutkan, penyidik juga menerapkan Pasal lain yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” ucapnya.

Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Ketua KPK Firli Bahuri Hindari Wartawan

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Halaman:

Editor: Harianto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah