MALUTRAYA. COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi Jakarta guna membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Minggu 24 Maret 2024.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi mereka, merinci layanan SIM ini dilayani pukul 07.00 - 12.00 WIB.
Baca Juga: Mendag Cek SPBU Nakal di Rest Area Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, di samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang di depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Untuk dapat mengakses fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Baca Juga: Luhut Sebut RI Ambil Alih Ruang Udara Natuna dari Singapura
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Pemilu Telah Usai, PBNU Ajak Masyarakat Kembali Bersatu