Indonesia-Singapura Mulai Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

- 29 Maret 2024, 14:47 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly /Instragram/@yasonna.laoly


MALUTRAYA. COM - Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mulai memberlakukan secara efektif perjanjian tentang ekstradisi buronan per tanggal 21 Maret 2024.

"Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan capaian kerja sama di bidang hukum yang luar biasa dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly, Jumat 29 Maret 2024.

Baca Juga: Sekda Tidore Serahkan Laporan Keuangan 2023 Ke BPK RI

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan perjanjian ekstradisi ke-12 yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia setelah dengan Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong SAR, Republik Korea, Republik Rakyat China, India, Papua Nugini, Vietnam, Persatuan Emirat Arab, dan Iran.

Perjanjian yang ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, oleh Yasonna pada 25 Januari 2022 tersebut telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Menurut Yasonna, perjanjian tersebut menjadi sejarah keberhasilan diplomasi Indonesia mengingat Singapura sebelumnya hanya memiliki kerangka kerja sama ekstradisi dengan negara-negara dan yurisdiksi tertentu.

Baca Juga: Basarnas: Korban Meninggal Banjir Bandung Barat Bertambah Jadi Empat Orang

"Yakni Amerika Serikat, Jerman, Hong Kong SAR, dan negara-negara yang tergabung dalam commonwealth of nations (negara persemakmuran, red.),” imbuh dia seperti dikutip dari ANTARA.

Dijelaskan Yasonna, status Singapura yang saat ini merupakan salah satu pusat ekonomi terbesar dunia juga menjadi pertimbangan Indonesia dan Singapura harus terikat dalam sebuah perjanjian ekstradisi.

Selain itu, perjanjian ekstradisi juga melengkapi dan menyempurnakan komitmen kedua negara dalam kerja sama hukum, khususnya tentang pemulangan buronan pelaku tindak pidana ke negara asalnya.

Halaman:

Editor: Harianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x