MALUTRAYA. COM - RF pria berusia 24 Tahun di Tidore Kepulauan berhasil ditangkap aparat kepolisian lantaran ketahuan mencuri di toko Reni, Kelurahan Rum, Tidore Utara.
Plt Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan Aipda Agung Setiyawan mengatakan RF diketahui melancarkan aksi pencuriannya pada Kamis 28 Maret 2024 lalu.
“RF mencuri di toko Reni yang merupakan bekas tempat kerjanya selama satu minggu. Ia masuk ke dalam toko melalui ventilasi belakang,” beber Agung, Minggu 31 Maret 2024.
Baca Juga: Google Podcasts Akan Segera Ditutup, Pengguna Diimbau Pindah
Agung bilang, hasil curian RF berupa uang tunai sebesar Rp19 juta, 2 slop rokok Sampoerna, dan 1 slop rokok Marlboro.
Dari hasil curian, kata Agung, RF membeli sebanyak 2 unit handphone (HP), 2 buah kaos, 2 buah celana, 1 unit jam tangan, dan 1 unit helm.
Baca Juga: Sekda Tidore Serahkan Laporan Keuangan 2023 Ke BPK RI
Sedangkan, lanjut Agung, uang hasil curian yang tersisa sebesar Rp8.481.000. Menurut pengakuannya, RF juga sempat mengambil kotak amal di depan toko Reni, yang diperkiraan sekitar Rp4 juta.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula