MALUTRAYA. COM - Penyidik Polresta Tidore Kepulauan akhirnya melimpahkan berkas kasus penganiayaan, yang dilakukan tersangka Jainal Hadi ke Kejakasaan Negeri Tidore.
Jainal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Dahlan Arrahman warga Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan pada 18 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Keluarga Minta Pelaku Pembacokan di Dokiri Dihukum Berat
Dahlan dibacok dengan parang milik pelaku, karena tak terima hewan peliharaannya (anjing) dipukuli. Padahal, anjing tersebut terlebih dahulu menggigit cucu korban yang berusia sekira 4 tahun lebih.
Baca Juga: Flimty Bantu Pemkot Tidore Rp1 Miliar untuk Cegah Stunting
Paur Humas Polresta Tidore, Aipda Agung Setiawan saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Polresta Tidore Bantah Lindungi Pelaku Penganiayaan di Dokiri
“Untuk kasus penganiayaan di Dokiri, hari ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Agung, Jumat 10 November 2023.
Kasus ini pun sempat menjadi perhatian berbagai pihak yang mempertanyakan kinerja Polresta Tidore, yang dinilai lamban dan tak profesional.
Baca Juga: Kapolresta Tidore Angkat Bicara Soal Sikap Kasat Reskrim, Minta Propam Cek