Keluarga Minta Pelaku Pembacokan di Dokiri Dihukum Berat

- 1 November 2023, 17:05 WIB
Korban Saat Dirawat di RSUD Tidore Kepulauan Beberap Waktu Lalu
Korban Saat Dirawat di RSUD Tidore Kepulauan Beberap Waktu Lalu /Istimewah

 

MALUTRAYA. COM - Keluarga korban penganiayaan di Kelurahan Dokiri, Lukman Dahlan, meminta pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tidore Kepulauan, menetapkan pasal berlapis kepada pelaku penganiayaan ayahnya, dengan ancaman hukuman yang seberat-beratnya.

Pasalnya, berdasarkan tindak pidana yang disangkakan kepada pelaku Jainal Hadi dengan pasal 353 ayat 1 atau 351 ayat 1 KUHAP, sebagaimana yang tertera pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dinilai tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, karena dianggap terlalu ringan.

Baca Juga: Besok, Surat PAW Dua Anggota DPRD Tidore Diantar ke Gubernur

"Luka yang dialami ayah saya (Dahlan Arahman) ini bukan luka biasa, melainkan luka yang bisa menimbulkan kematian jika tidak cepat diatasi. Sebab ayah saya, itu dipotong dengan parang pada leher bagian belakang," kata Lukman, Rabu 1 November 2023.

Untuk itu, Lukman berharap agar dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Tidore kepada Pelaku, itu disangkakan dengan pasal 354 atau 355 KUHAP.

"Bagi kami ini adalah penganiayaan berat yang di lakukan dengan rencana atau sengaja melukai berat orang lain yang menimbulkan bahaya maut, karena sasarannya pada area sensitif yang bisa terjadinya kematian," tambahnya.

Baca Juga: Kematian Tidak Wajar Bocah Perempuan di Semarang Diselidiki Polisi

Lukman menjelaskan, selain ayahnya yang dibacok dengan sengaja, Pelaku juga sempat mendatangi rumah korban, dan merusak jendela kaca dengan parang yang ia genggam saat itu. Oleh karena itu, Lukman meminta agar pihak Kepolisian juga dapat memproses si Pelaku terkait dengan pengrusakan rumah orang.

"Ayah saya sampai saat ini tidak bisa beraktifitas, bahkan untuk bangun saja masih pusing, pelaku harus di hukum dengan pasal berlapis karena telah melakukan penganiayaan berat dan pengrusakan barang milik orang lain," tandasnya.

Halaman:

Editor: Harianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah