FIR Ruang Udara Kepri dan Natuna Resmi Diatur Indonesia

- 25 Maret 2024, 11:04 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi
Menhub Budi Karya Sumadi /ANTARA/


MALUTRAYA. COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya atau Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia, usai sebelumnya dikendalikan oleh Singapura.

“Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Ini kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia,” kata Budi seperti dikutip dari ANTARA, Senin 25 Maret 2024.

Budi menyampaikan hal tersebut berlaku setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, sehingga saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut.

Baca Juga: 58 Tahun Pikiran Rakyat: Jadi Bagian Agen Perubahan Kehidupan

Dia menyebut perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.

“Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia,” ujar Budi.

Sebelumnya, lanjut Buri, bahkan untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna maka harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.

Baca Juga: SIM Keliling Kini Tersedia di Dua Lokasi Jakarta

Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.

“Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura,” tutur Budi.

Halaman:

Editor: Harianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah