TNI Buka Posko Aduan Masyarakat Yang Temukan Prajurit Tak Netral

- 20 November 2023, 17:17 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (dua kiri) Meresmikan Posko Aduan Netralitas TNI Melalui Sambungan Video Conference Call (vicon) di Markas Besar TNI
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (dua kiri) Meresmikan Posko Aduan Netralitas TNI Melalui Sambungan Video Conference Call (vicon) di Markas Besar TNI /Genta Tenri Mawangi/ANTARA


MALUTRAYA. COM - TNI resmi membuka posko aduan untuk masyarakat yang menemukan prajurit TNI bersikap tidak netral selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung mulai September 2023 sampai dengan 2024.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyebut posko aduan itu tersedia di seluruh satuan dan kantor TNI yang terbesar se-Indonesia, kemudian aduan juga dapat dilaporkan masyarakat melalui kanal-kanal TNI di media sosial.

Baca Juga: Ketua KPK Angkat Bicara Alasannya Hindari Wartawan usai Diperiksa

“Dengan semangat komitmen netralitas TNI pada hari ini, Senin 20 November 2023 pukul 12.45 WIB, posko aduan netralitas TNI pada Pemilu 2024 dengan ini resmi saya nyatakan berlaku,” kata Panglima TNI saat acara peluncuran (kick off) posko aduan di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Ghisca Sebagai Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

Laksamana Yudo menjelaskan netralitas TNI dalam Pemilu jelas dan tegas diatur dalam ketentuan perundang-undangan, di antaranya TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Yudo menjelaskan aduan yang diterima oleh Posko Aduan Netralitas TNI itu nantinya diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam waktu 1x24 jam setelah laporan diterima. Bawaslu nantinya menetapkan aduan itu termasuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.

Baca Juga: Mampu Tekan Inflasi, Mendagri Minta Kabupaten dan Lain Belajar ke Tidore

Jika Bawaslu menetapkan aduan itu diduga kuat sebagai pelanggaran pemilu, maka Polisi Militer (POM) TNI membuat laporan dan tanda terima laporan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil pengadu dan prajurit TNI yang diadukan oleh masyarakat.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pria Yang Diduga Lakukan Transaksi Narkoba

Halaman:

Editor: Harianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah