MALUTRAYA. COM - Polisi menetapkan mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser musik band asal Inggris Coldplay.
Kepada awak media dalam konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Pusat, tersangka Ghisca mengakui telah melakukan tindak penipuan yang merugikan banyak orang.
"Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya," kata Ghisca kepada wartawan, sepertu dikutip dari PMJ News, Senin 20 November 2023.
Baca Juga: Mampu Tekan Inflasi, Mendagri Minta Kabupaten dan Lain Belajar ke Tidore
Lebih lanjut, Ghisca juga mengatakan akan menjalani dan mengikuti proses hukum yang menjeratnya saat ini," Dan saya akan mengikuti proses hukum. Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Ghisca dilaporkan oleh enam orang dengan total kerugian Rp5,1 miliar untuk 2.268 tiket. Adapun rincian laporan pertama dengan total nilai kerugian sebesar Rp1,35 miliar untuk 700 tiket.
Baca Juga: Gunung Dukono Halmahera Utara Kembali Melontarkan Abu Vulkanik
Sedangkan laporan kedua oleh korban AS dengan nilai kerugian Rp1,030 miliar untuk 600 tiket. Laporan ketiga yakni kerugian sebesar Rp1,3 miliar untuk 500 tiket.
Baca Juga: Irish Bella Gugat Cerai Ammar Zoni
Kemudian untuk Laporan keempat sebanyak 58 tiket dengan kerugian Rp73 juta. Lalu laporan kerugianRp 1,3 miliar untuk 400 tiket. Serta laporan terakhir dengan kerugian Rp230 juta.