MUI : Dukung Kemerdekaan Palestina Hukum Wajib

- 11 November 2023, 18:55 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh Saat Konferensi Pers
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh Saat Konferensi Pers /MUI

MALUTRAYA. COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Isi dari fatwa yang ditetapkan pada hari Rabu 8 November 2023 itu yakni menegaskan bahwa haram hukumnya mendukung tindakan agresi Israel ke Palestina.

Baca Juga: Tiba di Riyadh, Presiden Jokowi Bakal Ikut Bahas Krisis Gaza di KTT Luar Biasa OKI

"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip dari laman MUI, Sabtu 11 November 2023.

Baca Juga: Wali Kota Tidore Berikan Jawaban ke DPRD Soal Pandangan Fraksi

Dalam fatwa itu juga dinyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi dari Israel merupakan hukum wajib.

Bentuk bantuan dukungan yang bisa diberikan yaitu diantaranya berupa pendistribusian zakat, infak, ataupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Baca Juga: Jumlah Korban di Gaza Meningkat, Israel Menghadapi Tekanan untuk Lindungi Warga Sipil Palestina

"Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat). Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” katanya.

Halaman:

Editor: Harianto

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah