Presiden Jokowi Tanggapi Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

23 November 2023, 18:29 WIB
Presiden Joko Widodo Memberikan Keterangan di Sela-sela Peresmian Kampung Nelayan Modern di Desa Samber-Binyeri, Kabupaten Biak Numfor, Papua /Sinta Ambar /ANTARA

 

MALUTRAYA. COM - Presiden Joko Widodo menanggapi penetapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis 23 November 2023.

Sebelumnya, Pada Rabu 22 November 2023 tadi malam, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu 22 November 2023.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Buka Sail Teluk Cenderawasih Biak

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Main Bola Dengan Pelajar di Biak Jadi Penyerang hingga Kiper

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.***

Editor: Harianto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler