Wali Kota Tidore Sampaikan LKPJ Tahun 2023 Ke DPRD

- 3 April 2024, 14:35 WIB
Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim  menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah
Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah /Harianto/Malut Raya

 

MALUTRAYA. COM - Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023, yang diagendakan dalam Rapat Paripurna Ke- 4 Masa Persidangan II Tahun 2023, bertempat di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu 3 April 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsad dihadiri oleh 21 dari 25 orang Anggota DPRD Kota Tidore, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan,Para Asisten Staf Ahli Walikota, dan Pimpinan OPD.

Baca Juga: Muhammad Sinen Minta Dishub Maluku Utara Tak Usah Cari Muka Soal Organda Loleo

Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim mengatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat 1, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang secara teknis telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sesuai pasal 19 ayat 1 bahwa 6 kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Laporan keterangan pertanggungjawaban ini, pada hakekatnya merupakan progress report dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan ruang lingkup penyajian meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, termasuk laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023," kata Ali Ibrahim.

Baca Juga: Siswa SD di Temanggung Raih Juara Matematika Internasional di China

Ali Ibrahim juga menambahkan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan dukungan seluruh masyarakat, pihak Kesultanan Tidore, DPRD, Forkopimda dan seluruh elemen strategis daerah juga semakin banyak mendapatkan berbagai penghargaan sebagai bukti pengakuan pihak luar atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan kehidupan kemasyarakatan.

"Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan event berskala dunia melalui kegiatan hari Nusantara yang sukses digelar pada 10 tanggal 10 sampai 13 Desember 2023. Kami akan terus mengupayakan event-event serupa dapat dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya," pinta Ali.

Wali Kota dua periode ini berharap penyampaian LKPJ ini dapat memperoleh masukan yang konstruktif dari DPRD, bertekad untuk terus melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tidore Kepulauan khususnya, dan indonesia pada umumnya.

Halaman:

Editor: Harianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah