Parlemen AS Loloskan Rancangan Undang-Undang Untuk Blokir TikTok

- 14 Maret 2024, 12:26 WIB
Ilustrasi Tiktok
Ilustrasi Tiktok /ANTARA/Aditya Pradana Putra


MALUTRAYA. COM - Parlemen Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang untuk memblokir TikTok di negara itu atau memaksa induk perusahaan, ByteDance menjual media sosial tersebut setelah dilakukan proses pemungutan suara dengan hasil 325 banding 65.

Menurut laporan EndGadget, apabila peraturan ini berlaku maka ByteDance harus sudah menjual TikTok dalam tenggat waktu enam bulan atau media sosial tersebut akan diblokir di toko aplikasi maupun website di AS.

Setelah diloloskan di DPR AS, kini kelanjutan rancangan undang-undang itu akan ditentukan oleh Senat. Senator Rand Paul menyatakan bahwa dia akan menggagalkan rancangan undang-undang itu sementara tokoh lain tetap akan mendukungnya untuk segera disahkan.

Baca Juga: KPK Periksa Sekjen DPR Sebagai Saksi Korupsi Rumah Jabatan

Apabila disetujui Senat, rancangan undang-undang ini akan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden yang secara resmi mulai berlaku sebagai undang-undang.

TikTok mengatakan bahwa rancangan undang-undang ini tidak konstitusional dan berpotensi dapat mengganggu keberlangsungan para kreator konten dan pelaku bisnis yang bertumpu kepada media sosial tersebut.

"Kami berharap Senat akan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, mendengarkan konstituen mereka, dan menyadari dampaknya terhadap ekonomi, 7 juta pelaku bisnis kecil dan 170 juta rakyat Amerika yang menggunakan layanan kami," kata juru bicara TikTok.

Baca Juga: Korlantas Bakal Terapkan Skema One One Saat Arus Mudik Lebaran 2024

Minggu lalu, TikTok mengirimkan notifikasi kepada para penggunanya yang mendorong mereka untuk meminta parlemen agar menggagalkan rancangan undang-undang ini.

Sejumlah pegawai di gedung parlemen mengatakan bahwa kantor mereka menerima banyak sekali panggilan dari para pengguna TikTok yang mayoritas adalah remaja. Parlemen menuding TikTok mencoba untuk mengganggu proses legislasi dari rancangan peraturan ini.

Halaman:

Editor: Harianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah