Polisi Gelar Perkara Kasus Ibu Bunuh Anaknya di Bekasi

- 9 Maret 2024, 17:54 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan /Pexels/Kat Wilcox

MALUTRAYA. COM - Polres Metro Bekasi Kota melakukan gelar perkara kasus pembunuhan terhadap seorang bocah berusia lima tahun oleh ibunya berinisial SNF (26). Proses ini dilakukan untuk menentukan atau menetapkan tersangka.

"Ini sedang berlangsung (gelar perkara) penyidik sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi kemudian berkoordinasi dengan komisi perlindungan anak daerah," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu 9 Maret 2024.

Baca Juga: Ibu di Bekasi Tega Bunuh Anaknya, Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Menurut Ade, sejauh ini sudah ada lima orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Namun, dia tidak membeberkan lebih jauh siapa saja saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik.

"Sampai dengan saat ini sudah lima (saksi yang sudah diperiksa penyidik)," ujarnya.

Baca Juga: Sebanyak 7.221 Penerima Manfaat Lulus Program PENA

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang ibu yang diduga tega membunuh anak laki-lakinya yang berusia lima tahun di rumahnya kawawan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pelaku berinisial SNF (26). Wanita itu mengaku mendapat bisikan gaib saat melakukan membunuh anaknya.

Baca Juga: Kemenhub Beri Teguran Keras dan Investigasi Soal Dugaan Pilot Tertidur

Halaman:

Editor: Harianto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah