MALUTRAYA.COM - Polisi masih terus mendalami kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka.
Terkini, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Sejumlah Parpol Diduga Terlibat Dalam Kasus Kementan
“Terkait dengan (kasus) tiket Coldplay, kami sudah berkoordinasi dengan PPATK,” ujar Susatyo, seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 6 Desember 2023.
Baca Juga: Aksi Marsha dan Muthe JKT48 Gemparkan Sesi Live Streaming Shopee Live
Pendalaman itu masih terus dilakukan Polisi sejak penetapan Ghisca sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada hari Senin 20 November 2023 lalu.
Baca Juga: Polda Maluku Utara Lakukan Tes Urine, Dua Anggota Positif
PPATK sendiri pernah mengungkapkan hasil temuannya perihal kasus tersebut, dimana perputaran uang dari rekening Ghisca mencapai Rp 40 Miliar selama 11 bulan di tahun 2023.
“Kami sudah mengumpulkan alat-alat bukti, data, temuan, dari PPATK,” ucapnya.