Penyidik Sebut Penahanan Firli Bahuri Belum Diperlukan

- 2 Desember 2023, 05:55 WIB
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri Memberikan Keterangan Kepada Wartawan Usai Menjalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Menteri Pertanian di Bareskrim Polri, Jakarta
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri Memberikan Keterangan Kepada Wartawan Usai Menjalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Menteri Pertanian di Bareskrim Polri, Jakarta /Laily Rahmawaty/ANTARA


MALUTRAYA. COM - Penyidik Gabungan Subdit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa alasan pihaknya belum menahan Firli Bahuri karena belum diperlukan," (Penahanan) belum diperlukan,” kata Arief, Sabtu 2 Desember 2023.

Baca Juga: 10 Jam Diperiksa, Firli Bahuri Akhirnya Temui Wartawan

Firli Bahuri, sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya sejak ditetapkan pada Rabu 22 November 2023. Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.29 WIB.

Arief mengatakan setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik gabungan akan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri,“Akan dievaluasi oleh tim penyidik,” kata Arief.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Minta Firli Bahuri Ditahan

Adapun Firli Bahuri diperiksa dengan 40 pertanyaan, terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.

Penyidik juga menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai Pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya, serta terkait harta kekayaan dan LHKPN, juga aset atau harta kekayaan yang dimilikinya.

Baca Juga: Eks Mentan Bungkam Saat Ditanya Soal Firli Bahuri

Arief menyebut, selain Firli, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Juwana Darmaji alias Alex Titra terkait penyewaan rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, yang digunakan oleh Firli Bahuri sebagai rumah singgah sejak 2021-2023 ketika menjabat sebagai Ketua KPK.

Halaman:

Editor: Harianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah