Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Tersangka Pemerasan oleh Pimpinan KPK

- 14 November 2023, 06:07 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2023). /Ilham Kausar/ANTARA

 

MALUTRAYA. COM - Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Ya nanti dari tim kami, ya mungkin sesegera saja," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa 14 November 2023.

Terkait pemeriksaan kembali Ketua KPK Firli Bahuri, Karyoto mengungkapkan, belum mengetahui apakah yang bersangkutan bakal menghadiri atau tidak terkait pemanggilan tersebut.

Baca Juga: Bobby Nasution Cari Tanggal Cantik Kembalikan KTA ke PDI Perjuangan

"Dasar panggilan kan besok, kita lihat saja besok datang atau nggak," katanya.

Kemudian Karyoto terlihat hanya mengangguk saat ditanya pihaknya bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Komisi I DPR Setujui Jenderal Agus Subiyanto Sebagai Panglima TNI

Polda Metro Jaya berencana memeriksa kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa 14 November 2023.

"Surat panggilan kepada FB selaku Ketua KPK untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter) yang di-'schedule'-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Launching Hari Nusantara 2023, Menhub: Insya Allah Presiden Hadir

Ade Safri menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri pada Jumat 10 November 2023 lalu.

"Untuk surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023," katanya.

Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi sebanyak 70 saksi dan meminta keterangan lima ahli terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap SYL.

Baca Juga: Aparat Gabungan di Papua Lakukan Penyisiran Usai KKB Bakar Rumah Warga

"70 saksi dan pemeriksaan sudah ada lima pendapat ahli. Jadi jumlahnya ini dipisahkan ya karena mendasari pada KUHP, beda antara saksi dengan pendapat ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.****

Editor: Harianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah