Eks Menkominfo, Johnny G Plate Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara

- 8 November 2023, 21:52 WIB
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate divonis Hukuman 15 Tahun Penjara
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate divonis Hukuman 15 Tahun Penjara /Kolase /PMJ News


MALUTRAYA. COM - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

Baca Juga: Sultan Zainal Abidin Syah Belum Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 8 November 2023.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota Polda Metro Jaya Ditangkap

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," sambungnya.

Tak hanya hukuman penjara, hakim juga menghukum Johnny G Plate membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Kapolresta Tidore Angkat Bicara Soal Sikap Kasat Reskrim, Minta Propam Cek

Selain itu, mantan Menkominfo itu juga divonis membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.

Adapun hal yang memberatkan antara lain Johnny G Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Halaman:

Editor: Harianto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah