MALUTRAYA. COM - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate.
Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
Baca Juga: Sultan Zainal Abidin Syah Belum Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 8 November 2023.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota Polda Metro Jaya Ditangkap
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," sambungnya.
Tak hanya hukuman penjara, hakim juga menghukum Johnny G Plate membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Kapolresta Tidore Angkat Bicara Soal Sikap Kasat Reskrim, Minta Propam Cek
Selain itu, mantan Menkominfo itu juga divonis membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.
Adapun hal yang memberatkan antara lain Johnny G Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.