MALUTRAYA. COM - Komisioner KPU August Mellaz mengumumkan kampanye akbar Pemilu 2024 akan dimulai pada 21 Januari sampai 10 Februari. Nantinya, setiap paslon dipersilakan menggelar kampanye di tiga zona.
Saat ini, KPU bersama tim pemenangan masing-masing paslon dan partai politik tengah mematangkan zonanya. "Zona kampanye pemilu untuk paslon itu dibagi dalam tiga zona. Zona A, B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana," kata August di Kantor KPU, seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Sabtu 20 Januari 2024.
Baca Juga: E-Commerce Bersaing Ketat di Akhir Tahun 2023, Mana yang Jadi Pilihan Utama Brand Lokal dan UMKM?
KPU memastikan pembagian zona akan dilakukan secara proporsional. "Kita mengikuti polanya, kan ada 38 provinsi. 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya, WIB, WIT, WITA," tuturnya.
Sejauh ini, masing-masing paslon dan peserta pemilu sudah sepakat bahwa zona akan dibagikan untuk satu hari kampanye. Dengan begitu, setiap paslon berkesempatan kampanye di semua daerah.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tidore Angkat Bicara Soal Pokir DPRD
"Misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C. Itu pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan dapat," kata August.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tidore Angkat Bicara Soal Pokir DPRD
Jadwal Pemilu 2024