Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Aset Kripto

- 17 April 2024, 16:33 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Sigid Kurniawan/ANTARA

Selain tindak pidana pencucian uang, Presiden Jokowi juga meminta kementerian/lembaga mewaspadai ancaman pendanaan terorisme yang harus dicegah.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR untuk segera disahkan.

Menurut Presiden, pelaku TPPU harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang Negara atas tindak pidana yang dilakukan, dengan diperkuat melalui Undang-Undang Perampasan Aset.

Baca Juga: Airlangga Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Naikkan Harga BBM Walau Ada Konflik Iran-Israel

"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik Negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," kata Presiden.***

Halaman:

Editor: Harianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah