Waka Komisi VII Ingatkan Urgensi Ketegasan Aturan Subsidi Elpiji 3 Kg

- 13 April 2024, 17:49 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno /Putu Indah Savitri/ANTARA

 

MALUTRAYA. COM - Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengingatkan urgensi ketegasan aturan subsidi pembelian gas elpiji 3 kg untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

"Telah berulang kali kami sampaikan urgensi untuk merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, dengan mencantumkan kriteria kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi, termasuk sanksi hukumnya jika masih ada yang membeli atau menjual kepada yang tidak berhak," kata Eddy, Sabtu 13 April 2024.

Hal itu disampaikan menanggapi viralnya pemberitaan di media sosial terkait aktris Tanah Air yang diduga menggunakan gas elpiji 3 kg, yang merupakan barang subsidi.

Baca Juga: Menko PMK: WFH Dua Hari Hanya Untuk ASN

"Kasus ini mungkin yang terlihat dan terekspos, dan yang bersangkutan juga sudah menjelaskan dan meminta maaf," ujarnya, seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, data menunjukkan sekitar 80 persen pengguna LPG 3 kg adalah mereka yang justru tidak berhak menggunakannya.

"Tapi sebenarnya kasus mereka yang mampu membeli elpiji 3 kg sangat banyak karena itu dibutuhkan ketegasan menegakkan aturan pembelian elpiji 3 kg. Kalau tidak dilakukan, maka kita hanya akan berkutat di masalah yang sama terus menerus," tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Tidore Janji Fasilitas Adat di Bangun Tahun Ini

Selain impor, Eddy mengingatkan bahwa harga gas elpiji 3 kg tersebut juga disubsidi pemerintah.

Halaman:

Editor: Harianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah