Wapres Minta Pengusaha Segera Penuhi Hak THR Pekerja

- 27 Maret 2024, 17:11 WIB
Wakil Presiden  Ma'ruf Amin (tengah)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) /Pikiran Rakyat /Oktaviani

Pengenaan sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Hari Raya

Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers kali ini, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson, Plt. Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.***

Halaman:

Editor: Harianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah