Kemenhub Beri Teguran Keras dan Investigasi Soal Dugaan Pilot Tertidur

- 9 Maret 2024, 15:37 WIB
Ilustrasi - Pesawat Batik Air
Ilustrasi - Pesawat Batik Air /@batikair/Instagram.com

“Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," ujar Kristi lagi.

Sebelumnya, KNKT merilis masalah serius yang terjadi saat salah satu pesawat Batik Air terbang di udara dari Kendari menuju Jakarta.

Masalah serius ini berkaitan dengan kedua pilot dalam penerbangan itu yang tidak sengaja tertidur selama 28 menit, hingga menyebabkan serangkaian kesalahan navigasi.

Baca Juga: 11 Bahasa Daerah di Indonesia Alami Kepunahan

Insiden tersebut terjadi pada 25 Januari lalu dalam penerbangan dari Kendari di Sulawesi Tenggara ke Jakarta. Penerbangan tersebut memiliki waktu blok selama 2 jam 35 menit hingga sampai tujuan, sesuai dengan jadwal penerbangan Batik Air Indonesia.***

Halaman:

Editor: Harianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah