Pasang Alat Peraga Kampanye Serampangan, Bisa Dikenakan Pidana

- 26 Januari 2024, 17:26 WIB
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK).
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK). /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

 

MALUTRAYA. COM - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang serampangan sehingga menganggu ketertiban lalu lintas, bahkan sempat memakan beberapa korban menjadi perhatian luas. Termasuk dari Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyoroti hal tersebut dan mengingatkan orang yang memasang Alat Peraga Kampanye sembarang berpotensi dijerat pidana bila mengakibatkan pengguna jalan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Kepala KSOP Utama Tanjung Priok Berkunjung Ke Tidore

"Iya (bisa dijerat pidana) nanti kalau itu, kalau hal tersebut bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah ketertiban," kata Latif di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 26 Januari 2024.

Baca Juga: KIP Ingatkan Cuti Kampanye Presiden Harus Terbuka

Dikatakan Latif, ada beberapa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sembarangan. Namun yang terpantau sejauh satu kasus di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Jakarta Timur pada Senin 22 Januari 2024. Akibat kecelakaan, pengendara dan pembonceng mengalami luka ringan.

"Kita masih dalam proses, yang kemarin kita lakukan proses. yang masang siapa, tentunya akan bisa menjadikan. Tapi kan masih kita lakukan penyelidikan," ungkapnya.

Baca Juga: GIPI Temui Menko Luhut Bahas Penundaan Pajak Hiburan

"Patroli kami lakukan, ini tentunya perlu kerja sama dari semua unsur, pihak terkait untuk menertibkan APK ini," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Harianto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x