Pemerintah Beri Santunan Kepada Para Korban Gagal Ginjal Akut

- 10 Januari 2024, 17:05 WIB
Ilustrasi obat sirup. Kasus gagal ginjal akut pada anak kembali di Jakarta setelah minum obat sirop.
Ilustrasi obat sirup. Kasus gagal ginjal akut pada anak kembali di Jakarta setelah minum obat sirop. /Pixabay/frolicsomepl


MALUTRAYA. COM - Pemerintah memberikan santunan dan bantuan kepada korban gagal ginjal akut progresif atifikal (GGAPA), baik yang meninggal dunia maupun yang masih mendapatkan perawatan intensif.

Bantuan dan santunan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia di Kantor Kemenko PMK di Jakarta.

"Sesuai dengan arahan Presiden, agar korban terdampak mendapatkan perawatan dengan sungguh-sungguh bagi mereka yang dirawat, dan diberikan perhatian empati kepada keluarga yang meninggal," ujar Muhadjir, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu 10 Januari 2024.

Baca Juga: Cegah Ginjal Akut Terulang, Kemenkes-BPOM Perkuat Sistem Awasi Obat

Ia merinci bantuan yang diserahkan kepada keluarga korban meninggal sebesar Rp50 juta, sementara yang masih menjalani perawatan sebesar Rp60 juta per orang.

Menurut dia, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan per 26 September 2023 tercatat jumlah korban GGAPA sebanyak 326 anak, baik yang meninggal maupun yang dirawat.

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, terdapat 312 korban yang valid dan diberikan bantuan serta santunan. Adapun rinciannya, 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh/dirawat jalan. Perubahan jumlah ini karena ditemukan data ganda dan atau bukan merupakan korban GGAPA.

Bantuan diserahkan secara simbolik kepada korban yang ada di sekitar DKI Jakarta. Sementara korban di luar DKI Jakarta sudah dapat melakukan pencairan santunan dan bantuan di masing-masing bank penyalur yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Wawali Tidore Kembali Bantu Pembangunan Dua Rumah Warga

"Pemberian santunan ini murni bentuk empati dari pemerintah, tidak ada sangkut-pautnya dengan masalah hukum. Biar hukum diselesaikan sesuaikan koridornya," kata dia.

Muhadjir juga meminta maaf kepada para korban atas keterlambatan pemberian bantuan. Ia menyebut prosesnya lama dan data yang diproses harus valid agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Bantu Warga, Wawali Tidore DP Pembangunan Rumah Warga di Kelurahan Ome

"Ini kesalahan dari kami karena prosesnya panjang, karena menyangkut anggaran APBN harus pruden dan tidak boleh ada masalah. Perlu data siapa saja harus divalidasi, jangan sampai ada yang harusnya masuk tapi tidak masuk atau sebaliknya," kata dia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah memberikan tiga hal kepada anak yang masih dirawat. Pertama bantuan jaminan sosial. Pemerintah membayarkan BPJS Kesehatannya untuk proses perawatan di rumah sakit.

Kedua, bantuan transportasi ke fasilitas kesehatan selama menjalani proses pengobatan," Keluarga terkena GGAPA, transportasinya dipastikan dibantu. Kalau tidak dikasih, beri tahu kita," kata Menkes.

Baca Juga: Tim Lokpri Kota Tidore Kepulauan Resmi Terbentuk

Ketiga, bantuan dan santunan yang diberikan lewat Kemenko PMK hari ini. Menurut dia, kejadian semacam ini tak boleh berulang dan menjadi perhatian besar pemerintah.

"Karena satu anak yang meninggal saja, satu anak jadi korban saja, sudah begitu berharga. Kami akan terus bekerja dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah ke depannya," kata dia.

Sementara itu, salah satu keluarga korban meninggal, Nedy Amardiyanto, mengaku menunggu keseriusan pemerintah dalam mengawal proses perawatan korban. Menurut dia, di lapangan masih ada biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, untuk transportasi ke rumah sakit juga kerap menemui kendala.

Baca Juga: Kelurahan Akelamo Peringati Hari Jadi Ke- 16 Tahun

Di samping itu, perihal validitas data korban juga masih ada ketidaksesuaian. Ia menyayangkan perbedaan data yang dari awal 326 menjadi 312 korban. Menurut dia, masih ada korban yang seharusnya mendapat bantuan tetapi tidak memperolehnya.

"Kalau ditanya berapa, saya bisa pastikan untuk di 'class action' ini ada dua (yang tidak mendapat bantuan). Tapi di luar 'class action' tidak bisa kita kontrol (jumlahnya)," kata dia.***

Editor: Harianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x