MALUTRAYA. COM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat konsultasi dengan Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi 10 area rawan korupsi di beberapa sektor.
Kesepuluh sektor yang dimaksud, yakni sektor perdagangan barang dan jasa, sektor keuangan dan perbankan, sektor perpajakan, sektor minyak dan gas (Migas), sektor BUMN/BUMD, sektor kepabeanan dan cukai, sektor penggunaan APBN/APBD dan APBN-P/APBD-P, sektor aset negara/daerah, sektor kehutanan dan pertambangan dan sektor pelayanan umum.
“Ini menjadi perhatian utama bagi kami di Kejaksaan Agung beserta jajaran di daerah,” kata Burhanuddin, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis 16 November 2023.
Baca Juga: Partai di Israel Bahas Rencana Gulingkan PM Netanyahu
Meski demikian, kata Burhanuddin, dalam pencegahan tindak pidana korupsi yang terpenting adalah mitigasi terhadap kerugian negara.
“Namun, yang terpenting adalah mengenai mitigasi pencegahan terhadap kerugian negara, sehingga tidak diperlukan adanya penindakan yang selama ini kami lakukan,” ujarnya.
Burhanuddin menuturkan, pola pencegahan terhadap kerugian negara dapat menggunakan instrumen Legal Assistance, Legal Opinion, dan Legal Audit. Selain itu, pengamanan dari bidang intelijen turut dilakukan sebagai bentuk mitigasi terkait munculnya potensi kerugian negara.
Baca Juga: Polisi Periksa 86 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Seperti yang dibahas dalam rapat konsultasi dengan BAP DPD RI dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang berindikasi kerugian negara.