Ketua MK Diberhentikan dari Jabatannya, Jimly Asshiddiqie: Tidak Bisa Dicalonkan Lagi

- 8 November 2023, 04:45 WIB
Anwar Usman menghadiri panggilan MKMK, di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Anwar Usman menghadiri panggilan MKMK, di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). /Rina Nur Anggraini/ANTARA

MALUTRAYA. COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu 8 November 2023.

Baca Juga: Hasan Ali Basam jadi Plt Bupati Halmahera Selatan

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Baca Juga: Perwakilan Kepala Desa Temui Presiden Jokowi Bahas Revisi UU Desa

Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

Baca Juga: KPK RI Lakukan Penilaian Desa Anti Korupsi di Pulau Maitara

Halaman:

Editor: Harianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah