Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Aset Kripto

17 April 2024, 16:33 WIB
Presiden Joko Widodo /Sigid Kurniawan/ANTARA


MALUTRAYA. COM - Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian lembaga terkait mewaspadai pola baru pencucian uang, salah satunya lewat pasar aset kripto.

"Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu terus kita waspadai seperti 'crypto currency asset', virtual NFT, kemudian aktivitas pasar, electronic money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain lain, karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah," kata Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan tentang 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara Jakarta, Rabu 17 April 2024.

Baca Juga: Kementerian PANRB Siapkan 200 Ribu Formasi CASN Ditempatkan di IKN

Presiden meminta agar penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif.

Kepala Negara meminta agar kementerian/lembaga terkait bekerja dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku TPPU, yakni melalui kerja sama internasional, memperkuat regulasi dan transparansi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi.

Baca Juga: Cinta Tak Direstui, Pemuda di Tidore Tewas Gantung Diri

Para pelaku TPPU, kata Presiden, terus mencari cara baru, salah satunya melalui pasar aset kripto untuk melakukan pencucian uang.

Berdasarkan laporan kejahatan kripto, Presiden memaparkan indikasi pencucian uang lewat aset kripto secara global mencapai 8,6 miliar dolar AS pada tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.

"Artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Tidore Tutup Turnamen Futsal Seoul Java

Selain tindak pidana pencucian uang, Presiden Jokowi juga meminta kementerian/lembaga mewaspadai ancaman pendanaan terorisme yang harus dicegah.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR untuk segera disahkan.

Menurut Presiden, pelaku TPPU harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang Negara atas tindak pidana yang dilakukan, dengan diperkuat melalui Undang-Undang Perampasan Aset.

Baca Juga: Airlangga Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Naikkan Harga BBM Walau Ada Konflik Iran-Israel

"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik Negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," kata Presiden.***

Editor: Harianto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler