MALUTRAYA. COM - Dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai hari ini dicairkan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
"THR sudah mulai dicairkan hari ini 1 - 5 April 2024. Jadi bukan hanya yang PNS, tetapi juga yang PPPK juga dapat THR," Ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, Senin 1 April 2024.
Baca Juga: Kemenkominfo Tegaskan Komitmen Berantas Praktik Judi Online
Ismail mengatakan, THR akan dicairkan ke rekening pegawai setelah masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memasukkan Standar Pelayanan Minimum atau SPM ke Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Tidore baru dikemudian dibayarkan.
"Jadi SPM sudah masuk, baru dicairkan oleh bagian keuangan," pungkasnya.
Baca Juga: Sebanyak 136 Warga Binaan Rutan Kelas II B Dapat Takjil dari DWP Tidore
Sementara itu Kepala BPKAD Kota Tidore Amri Grotomole ketika disambangi, mengatakan terdapat 4 ribu jiwa lebih pegawai yang akan menerima THR dari Pemerintah.
Untuk itu, lanjut dia, jumlah uang yang digelontorkan pemerintah untuk membayar THR para pegawai, kurang lebih senilai Rp24 miliar.
Baca Juga: OJK Umumkan Restrukturisasi Kredit COVID-19 Berakhir